Status Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Foto Ilustrasi Pernikahan

Pertanyaan
Saya pernah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Semuanya pihak laki-laki yang mengurus. Itu saya lakukan karena pihak laki-laki berjanji akan mengikuti agama saya, tetapi ternyata tidak.

Yang mau saya tanyakan adalah: 1. Apakah yang saya lakukan itu sah menurut hukum?

2. Saya sudah berjalan hampir 3 bulan tidak serumah lagi dan laki laki itu tidak memberi nafkah lahir dan batin, apakah saya masih berstatus istrinya atau bukan?

3. Saya sudah tidak mau bersatu lagi karena laki-laki itu terlalu kasar berbicara dan tidak menghargai saya, apa yang harus saya lakukan? Bagaimana jika saya mau menikah dengan yang lain?

Apa Syarat Nikah Siri?
Pertanyaan tentang apa saja syarat nikah siri cukup sering diajukan. Sebelum membahas perihal apa syarat nikah siri, termasuk syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, mari pahami syarat sah menikah di Indonesia terlebih dahulu.Pada prinsipnya, pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua calon mempelai.[1] Bagi yang beragama Islam, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum Islam.[2]

Bagi yang beragama Islam, agar sah, pernikahan harus memenuhi rukun nikah berikut:[3]

Calon suami;
Calon istri;
Wali nikah;
2 orang saksi; dan
Ijab dan kabul.
Calon suami dan istri yang hendak melangsungkan pernikahan tidak boleh memiliki halangan perkawinan, di antaranya:[4]

Calon istri tidak beragama Islam; atau
Calon suami tidak beragama Islam.

Jadi, agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam dan pernikahan yang dilangsungkan memenuhi rukun nikah, termasuk saksi dan wali nikah. Syarat ini juga berlaku bagi pasangan nikah siri.

Sebab, nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI tentang nikah siri.Selanjutnya, membahas mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, nikah siri sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, di antaranya yaitu dihadiri 2 orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.

Jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat 2 orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut hukum agama.

Jadi, menjawab pertanyaan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga apakah sah atau tidak, nikah siri tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Sebaliknya, jika pernikahan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tidak sah.

Pernikahan Wajib Dicatatkan ke KUA
Selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (pegawai pencatat nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan:

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

Nikah Siri Beda Agama, Ini Konsekuensi Hukumnya
Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda nikah siri beda agama tanpa sepengetahuan keluarga Anda.

Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, dalam menjawab pertanyaan ini kami asumsikan pernikahan tersebut dilangsungkan menurut hukum Islam.Sebelumnya telah dijelaskan bahwa agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam. Jika rukun tersebut tidak terpenuhi, maka terhadap pernikahan tersebut dapat diajukan pembatalan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 KHI:

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:

para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atauisteri;
Suami atau isteri;
Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang.

para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Cara Bercerai bagi Pasangan Nikah Siri

Tapi, bagaimana jika pernikahan sudah dilangsungkan dengan memenuhi syarat nikah siri dan rukun nikah, tetapi pernikahan belum dicatatkan dan pasangan nikah siri ingin bercerai?

Hal yang dapat dilakukan pasangan nikah siri yang ingin bercerai adalah terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.[5] Setidaknya, terdapat 5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah yang dapat Anda tempuh.

Permohonan itsbat nikah ini dapat diajukan oleh suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[6]

Setelah itsbat nikah, barulah diajukan gugatan cerai, dan kemudian Pengadilan Agama setempat akan memberikan akta cerai sebagai bentuk telah putusnya perkawinan karena putusan hakim. Anda dapat menyimak lebih lanjut penjelasan tentang pengajuan gugatan cerai dan pengurusan akta cerai dalam Cara Mengurus Surat Cerai Beserta Pengajuan Gugatannya.

Terakhir, perlu diperhatikan, kondisi tidak serumahnya pasangan suami istri dan tidak diberikannya nafkah oleh suami tidak serta merta memutus hubungan perkawinan, sebab perkawinan baru putus secara hukum jika telah ada putusan cerai dari pengadilan.[7]Seluruh informasi hukum yang ada

disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Kompilasi Hukum Islam.
[1] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

[2] Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[3] Pasal 14 KHI

[4] Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 KHI

[5] Pasal 7 ayat (2) KHI

[6] Pasal 7 ayat (4) KHI

[7] Pasal 123 KHI


Sumber:Hukumonline


Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai